Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan Gulung Dua Terduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit

By Bermadah 22 Jun 2025, 18:29:35 WIB Hukrim
Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan Gulung Dua Terduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan kembali digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan. Dua pria diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di tengah perkebunan sawit Simpang Terong, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kepala Unit Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Masril, SH, MH, Minggu, 22 Juni 2025 menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex, SH, segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapati dua pria tengah duduk di areal kebun sawit dan langsung mengamankan keduanya.

Dua tersangka yang diamankan mengaku bernama Rama Doni Alamsa (33) warga Desa Dundangan, dan Hadat Alwi (27) warga Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening klip merah berisi 27 paket kecil diduga sabu dengan total berat kotor 5,98 gram, yang terletak di tanah tak jauh dari tempat mereka duduk.

Tak hanya itu, turut diamankan juga dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Supra warna putih-hitam dengan nomor polisi BM 5312 JI, serta satu alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan untuk konsumsi barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial KP, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Identitas Tersangka Rama Doni Alamsa
dengan alamat Petaling Jaya, Desa Dundangan, Kec. Pangkalan Kuras, Pelalawan

Kemudian Hadat Alwi dengan alamat 
Dusun II, Desa Pematang Ganjang, Kec. Sei Rempah, Kab. Serdang Berdagai.

Barang Bukti yang diamankan:
27 paket sabu seberat total 5,98 gram (berat kotor)
1 plastik bening klip merah
2 unit handphone Android merek VIVO warna biru dan hitam
1 buah bong
1 unit sepeda motor Honda Supra BM 5312 JI

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba akan terus kami lakukan untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Masril.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video