
Pastikan Kualitas Data Pemilih, Bawaslu Riau Imbau PDPB Sesuai Ketentuan

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Dalam rangka memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan terkini
menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Imbauan ini dikeluarkan melalui surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun
2025 tentang Pengawasan PDPB.
Dalam imbauannya, Bawaslu Provinsi Riau menekankan beberapa poin penting, di antaranya :
1. Koordinasi Lintas Instansi: KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB paling sedikit setiap enam bulan sekali dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait, TNI, Polri, dan instansi lainnya.
2. Validasi dan Pemetaan Data: Proses penyusunan harus mencakup pengecekan elemen data pemilih dan pemetaan pemilih, baik pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat.
3. Pemutakhiran Data Terintegrasi: Data harus diperoleh melalui sinkronisasi, hasil koordinasi, dan laporan masyarakat serta dipilah berdasarkan kecamatan/desa dan kelompok khusus
seperti tahanan, panti sosial, serta pemilih pindahan.
4. Klasifikasi Pemilih: Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti WNA, meninggal, ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi harus ditambahkan.
5. Pleno Terbuka dan Transparansi: KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, serta
mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dan media sosial.
6. Tindak Lanjut Masukan Masyarakat: KPU diharapkan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses dan hasil PDPB, serta menetapkan hasil rekapitulasi dalam bentuk keputusan resmi.(rls)
Berita Terkait
- Peduli Kesehatan Warga Pesisir, Polres Pelalawan Gelar Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-790
- Polres Siak dan Bhayangkari Bantu Korban Anarkisme di PT SSL Kampung Tumang0
- Basarnas Kota Pekanbaru Laksanakan Pembekalan dan Pelatihan Bagi Anggota Baru0
- Jumat 20 Juni, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Patroli dan Sosialisasi Pilkada Damai0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 20 Juni0
- Wabup Siak: Tak Lagi Bangun Gedung Megah, Fokus pada Manfaat Nyata untuk Warga0
- Datuk Engku Raja Lela Putra: Tokoh Adat Pelalawan Dukung Penuh Satgas PKH Tertibkan Hutan TNTN0
- TK Negeri Pembina Sungai Apit, Lepas 55 Siswa dan Siswi Tahun 20250
- Panen Perdana Jagung di PT PSJ Langkan: Bukti Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Presiden Prabowo0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Kamis 19 Juni0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
