
Polda Riau Bongkar Mafia Lahan Konservasi
Tokoh Adat Ditangkap Jual Lahan TNTN

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU — Kepolisian Daerah Riau kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan kejahatan lingkungan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus perambahan hutan berskala besar di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati di Sumatera.
Kali ini, aparat menangkap JS, tokoh adat yang menyandang gelar Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. JS diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam praktik jual-beli ilegal lahan konservasi, dengan dalih hak ulayat adat.
"JS bukan hanya menjual ke satu atau dua orang. Ia diduga telah memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang!," tegas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tersangka DY, yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. DY diketahui menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, dengan pembayaran sejumlah uang. Lahan yang diberikan ternyata berada dalam zona konservasi Tesso Nilo.
“JS mengklaim itu bagian dari tanah ulayat seluas 113 ribu hektare. Tapi setelah diverifikasi, klaim itu tidak sah. Kawasan yang dijual adalah bagian dari TNTN yang luasnya hanya sekitar 81 ribu hektare dan dilindungi undang-undang,” jelas Irjen Herry.
Polda Riau telah menyita barang bukti berupa surat hibah, peta tanah ulayat, stempel adat, hingga dokumen struktur adat yang digunakan JS untuk meyakinkan para pembeli. Penyidik menyebut, alat-alat tersebut dijadikan instrumen untuk melegitimasi praktik ilegal.
Kapolda Riau yang merupakan alumnus Akpol 1996 itu menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap adat dan kearifan lokal. Namun, jika status adat digunakan sebagai tameng untuk merusak hutan dan meraup keuntungan pribadi, maka hukum akan bertindak tegas.
“Kami tidak melawan adat. Tapi jika adat dijadikan alat membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap menjadi panglima,” ujar Herry dengan nada tegas.
Kasus ini membuka tabir lebih luas tentang praktik jual beli kawasan konservasi dengan modus ulayat. Polda Riau pun telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Perkara Kawasan Hutan, yang fokus menindak tegas perambahan, pembakaran, dan transaksi ilegal di kawasan lindung.
JS kini dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perambahan kawasan hutan dan jual beli ilegal di kawasan konservasi. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan.
“Peran JS sangat strategis. Ini bukan perkara kecil. Kasus ini bisa merembet ke banyak pelaku lain, termasuk oknum aparat atau pihak-pihak yang membeli lahan konservasi secara ilegal,” tegas Kapolda.
Dengan tertangkapnya JS, aparat berharap menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan hutan dengan mengatasnamakan adat. Ke depan, Polda Riau memastikan akan terus menjaga kawasan konservasi TNTN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.(EP)
Berita Terkait
- 333 Jemaah Haji Kabupaten Siak, Tiba Dengan Selamat di Batam0
- Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Pelalawan Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan0
- Senin 23 Juni, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Patroli dan Sosialisasi Pilkada Damai0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 23 Juni0
- Kapolda Riau Kunjungi Taman Nasional Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Lindungi Gajah dan Lingkungan0
- Fauzi Asni: Siak Run Ivent Olahraga Sarana Promosi Wisata dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat0
- Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan Gulung Dua Terduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit0
- Minggu 22 Juni, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Patroli dan Sosialisasi Pilkada Damai0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Minggu 22 Juni0
- Tragedi di Pabrik Serat Rayon: Desi Menyambut Suami Pulang dalam Peti Mati0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
