KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka
Diduga Terkait Kasus Proyek

By Bermadah 05 Nov 2025, 22:37:42 WIB Riau
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka

BERMADAH.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DMN).

KPK mengungkap bahwa praktik suap ini berawal dari dugaan pungutan liar berjuluk “jatah preman” yang disepakati dari sejumlah proyek jalan dan jembatan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, informasi awal masyarakat menjadi pintu masuk lembaga antirasuah untuk menelusuri dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya komitmen fee senilai sekitar Rp7 miliar, di mana Abdul Wahid diduga menerima Rp4,05 miliar,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut KPK, praktik suap ini bermula dari pertemuan rahasia di Pekanbaru pada Mei 2025, yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau serta enam Kepala UPT Wilayah I–VI.
Pertemuan tersebut membahas "setoran" untuk Gubernur Riau dari proyek peningkatan jalan dan jembatan.

Awalnya, nilai proyek senilai Rp71,6 miliar, namun kemudian naik menjadi Rp177,4 miliar. Dari lonjakan anggaran tersebut, disepakati fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Permintaan fee itu disampaikan oleh Kadis PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, yang disebut mewakili sang gubernur.

“Fee itu disebut sebagai jatah preman, istilah untuk menyamarkan permintaan uang dari proyek,” terang Johanis.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya tiga kali setoran uang kepada Abdul Wahid.

Setoran pertama terjadi pada Juni 2025 senilai Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar diterima melalui tenaga ahli gubernur dan Rp600 juta untuk Arief Setiawan.
Setoran berikutnya dilakukan pada Agustus 2025, hingga total uang yang diterima mencapai Rp4,05 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa malam, Abdul Wahid resmi ditahan KPK.
Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.45 WIB, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan.

“Kasus ini tidak berhenti di sini. KPK akan menelusuri seluruh pihak yang turut menikmati aliran dana jatah preman tersebut,” tegas Johanis Tanak.

KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membersihkan praktik korupsi di daerah.
“Tidak ada kompromi bagi pejabat publik yang memperjualbelikan jabatan atau kekuasaan. Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat,” ujar Johanis.

Dengan ditetapkannya Abdul Wahid sebagai tersangka, publik menaruh harapan besar agar penegakan hukum di Riau berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video