Polsek Bandar Sei Kijang Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Keponakan di Bawah Umur

By Bermadah 04 Nov 2025, 12:03:43 WIB Hukrim
Polsek Bandar Sei Kijang Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Keponakan di Bawah Umur

BERMADAH.CO.ID, PELALAWANn— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Pelaku berinisial A (45), yang tidak lain adalah paman kandung korban, kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melapor ke Polsek Bandar Sei Kijang pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan bejat sang paman terungkap setelah kakak korban mencurigai perubahan sikap adiknya yang masih berusia 14 tahun. Setelah dibujuk dan dimintai keterangan dengan penuh kehati-hatian, korban akhirnya mengaku telah berulang kali menjadi korban perbuatan tidak senonoh pamannya.
Kejadian terakhir terjadi pada Minggu malam, 20 September 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Keluarga yang terpukul atas kejadian ini segera melapor ke polisi karena korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan melakukan penangkapan. Pada Senin, 3 November 2025, pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Polisi juga mengamankan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian sebagai barang bukti.

Kapolsek Bandar Sei Kijang, IPTU Bambang Saputra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar IPTU Bambang, Selasa (4/11/2025).

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Polsek Bandar Sei Kijang menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merusak masa depan anak-anak. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video