Bupati Siak Turun Langsung, Tinjau Lokasi PT Triomas
Pembangunan Terminal Khusus Dipertanyakan

By Bermadah 19 Agu 2025, 12:11:15 WIB Siak
Bupati Siak Turun Langsung, Tinjau Lokasi PT Triomas

BERMADAH.CO.ID, SIAK – Pembangunan Tersus PT Triomas dipertanyakan banyak pihak. Diduga ada pelanggaran. Perusahaan ini diduga membangun Terminal Khusus (Tersus) dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Pertanyaan lain juga muncul terkait kelengkapan izin operasional, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

PT Triomas FDI (Forestry Development Indonesia) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Diberitakan, perusahaan ini sebelumnya tercatat pernah bersinggungan dengan masyarakat, termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta keluhan minimnya CSR dan perekrutan tenaga kerja lokal.

Bupati Siak, Afni Z, turun langsung ke lapangan, pada Kamis (14/8/2025), meninjau lokasi PT. Triomas di Kampung  Penyengat Sungai Apit. Ia geram dan mempertanyakan pembangunan TERSUS, menutup jalan dan membangun fasilitas di sempadan sungai tanpa mengantongi izin. 

"Ini tidak boleh, tapi ibuk sudah kerja duluan izinnya belum keluar kok ibuk sudah bangun TERSUSnya, enggak boleh ya bu," tegas Afni dengan nada tinggi di hadapan perwakikan PT. Triomas yang ada pada saat itu.

Ironisnya, perwakilan PT. Triomas justru berdalih bahwa izin Tersus sedang dalam proses pengajuan. Namun, mereka mengakui bahwa hingga kini izin resmi belum terbit. Fakta ini semakin mempertegas pertanyaan terkait izin perusahaan.

Selain pembangunan Tersus, Afni juga menyoroti keberadaan tanaman yang ditanam di sempadan sungai.

“Ini daerah sempadan sungai, tidak boleh ditanami apalagi ditutup. Sungai ini di bawah kewenangan kami kalau ibu beraktivitas di situ misalnya, itu harus se izin Pemerintah Kabupaten," tambah Bupati Afni. 

Bupati juga menyentil kebijakan rekrutmen tenaga kerja PT. Triomas sehubungan dengan keberpihakan pada masyarakat lokal. Hasil pengecekan di kantor perusahaan menunjukkan banyak pekerja justru berasal dari "luar daerah".

"Jadi di mano orang Siaknyo, apa yang kurang orang Siak ini? Apakah kami harus sekolahkan mereka tinggi-tinggi," sindir Afni dengan nada keras.

Tak hanya itu, persoalan izin AMDAL terkaitan pembangunan PKS juga dipertanyakan. Padahal, AMDAL merupakan syarat mutlak sebelum memulai kegiatan usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, Amin Soimin, mengakui bahwa dokumen yang ada pada PT Triomas hanya sebatas dokumen pembangunan Pabrik Kelapa Sawit, namun belum ada AMDAL operasional yang jelas untuk PKS tersebut. Hal itu disampaikannya pada saat mendampingi Bupati Siak Afni  kelokasi Pabrik Kelapa Sawit PT. Triomas

"Kalau terkait pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) ini buk, ini sudah include tahun 2020 dokumennya. Tapi terkait operasional termasuk didalamnya perlakukan terhadap lingkungan, limbah dan segala macam, tentu nanti ada khusus lagi pengurusannya," jelas Amin Soimin.

Kemudian Bupati Afini menegaskan bahwa terkait AMDAL tersebut harus ada dan tentunya ada treatment khususnya

"Limbah itu ada treatment khususnya, limbah rumah sakit beda, limbah PKS beda," Imbuh Afni menegaskan.

Aktivis dan Penggiat Lingkungan Desak Pemerintah Beri Sanksi tegas kepada PT. Triomas:

Aktivis dan Penggiat Lingkungan asal Kabupaten Siak Syamsul Hadi, S.I.P mengecam keras dan Mendesak Pemerintah memberikan Sanksi Tegas kepada PT. Triomas karena ternyata banyak regulasi yang masih harus dipenuhi seperti izin membangun TERSUS, serta keberadaan AMDAL khusus dalam mendirikan Pabrik Kelapa Sawitnya.

“Membangun Tersus dan PKS tanpa AMDAL adalah pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah harus tegas. Jika terbukti, perusahaan nakal seperti ini wajib diberikan sanksi,” tegas Syamsul Hadi yang juga Sekretaris Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Kabupaten Siak, pada Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa AMDAL, pembangunan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“AMDAL bukan formalitas, tapi alat penting untuk memprediksi dan mengendalikan dampak lingkungan. Tanpa itu, risiko kerusakan lingkungan, ketidakadilan sosial, hingga hilangnya kepercayaan publik sangat besar,” pungkasnya.

"Selain itu, kita juga mempertanyakan Komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation ), karena Setiap Hak Guna Usaha (HGU) dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) memang disarankan, bahkan beberapa pihak mewajibkan, memiliki komitmen Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut, dan Tanpa Eksploitasi (NDPE). Komitmen NDPE 
ini menjadi semakin penting untuk memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit dan mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan serta masyarakat," terangnya. 

Persoalan ini menjadi catatan terkait kelengkapan sesuai aturan izin perusahaan di Kabupaten Siak. Kini masyarakat menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemerintah Pusat, apakah akan tegas memberi sanksi?. (Darwis)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video