80 Tahun Merdeka, Hukum Indonesia Masih Tertatih

By Bermadah 18 Agu 2025, 10:48:35 WIB Opini
80 Tahun Merdeka, Hukum Indonesia Masih Tertatih

Keterangan Gambar : Dr Azmi Syahputra SH MH


BERMADAH.CO.ID - Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, bangsa ini telah menorehkan jejak panjang di panggung sejarah dunia. Namun, di balik kebanggaan itu, ada kenyataan pahit yang sulit ditutupi: praktik penegakan hukum masih sering berdiri pincang.

Kemerdekaan politik memang telah direbut sejak 1945, tetapi kemerdekaan hukum hingga kini masih menjadi janji yang tertunda. Hukum kadang bersuara lantang ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak lirih di hadapan penguasa. Ia begitu gesit menjerat pencuri ayam, tetapi ragu saat menghadapi pencuri anggaran. Hukum tampak tajam menghukum yang lemah, namun tumpul ketika berhadapan dengan kuasa dan harta.

Inilah wajah hukum kita hari ini. Maka, di usia 80 tahun kemerdekaan, sudah saatnya kita berani menata kembali hukum agar benar-benar berpihak pada keadilan. Kemerdekaan hukum sejati bukan sekadar hadirnya undang-undang, tetapi hadirnya rasa adil yang bisa dirasakan semua rakyat tanpa pandang bulu. Hukum yang adil adalah hukum yang melindungi yang lemah, menjadi sarana kesejahteraan rakyat, bukan hanya mengukuhkan segelintir kelompok yang kuat.

Kini bangsa ini ditantang untuk jujur menatap wajah hukumnya sendiri. Apakah kita berani membersihkan luka korupsi yang membusuk, menutup ruang negosiasi gelap, menghapus praktik jual-beli perkara, dan menyingkirkan diskriminasi yang kerap menyelinap dalam lingkaran peradilan?

Kemerdekaan sejati hanya akan hadir ketika rakyat tidak lagi takut pada hukum, tetapi justru percaya dan patuh kepadanya. Tugas kita bukan sekadar menjaga agar hukum tetap hidup, melainkan memastikan ia hidup dengan martabat. Saat itulah hukum benar-benar menjadi panglima keadilan, dan janji kemerdekaan Indonesia menemukan makna penuhnya.

Delapan puluh tahun merdeka, mari lantang bersuara: hukum harus berhenti menjadi alat kekuasaan. Ia tidak boleh menghianati rakyat, tidak boleh menindas rakyat, tetapi harus kembali tegak sebagai penopang kedaulatan bangsa.

Sebab hukum adalah napas kemerdekaan. Bila ia sesak oleh kepentingan, maka bangsa ini kehilangan udara merdekanya.(***)

Oleh: Dr. Azmi Syahputra, SH., MH.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video