
80 Tahun Merdeka, Hukum Indonesia Masih Tertatih

Keterangan Gambar : Dr Azmi Syahputra SH MH
BERMADAH.CO.ID - Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, bangsa ini telah menorehkan jejak panjang di panggung sejarah dunia. Namun, di balik kebanggaan itu, ada kenyataan pahit yang sulit ditutupi: praktik penegakan hukum masih sering berdiri pincang.
Kemerdekaan politik memang telah direbut sejak 1945, tetapi kemerdekaan hukum hingga kini masih menjadi janji yang tertunda. Hukum kadang bersuara lantang ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak lirih di hadapan penguasa. Ia begitu gesit menjerat pencuri ayam, tetapi ragu saat menghadapi pencuri anggaran. Hukum tampak tajam menghukum yang lemah, namun tumpul ketika berhadapan dengan kuasa dan harta.
Inilah wajah hukum kita hari ini. Maka, di usia 80 tahun kemerdekaan, sudah saatnya kita berani menata kembali hukum agar benar-benar berpihak pada keadilan. Kemerdekaan hukum sejati bukan sekadar hadirnya undang-undang, tetapi hadirnya rasa adil yang bisa dirasakan semua rakyat tanpa pandang bulu. Hukum yang adil adalah hukum yang melindungi yang lemah, menjadi sarana kesejahteraan rakyat, bukan hanya mengukuhkan segelintir kelompok yang kuat.
Kini bangsa ini ditantang untuk jujur menatap wajah hukumnya sendiri. Apakah kita berani membersihkan luka korupsi yang membusuk, menutup ruang negosiasi gelap, menghapus praktik jual-beli perkara, dan menyingkirkan diskriminasi yang kerap menyelinap dalam lingkaran peradilan?
Kemerdekaan sejati hanya akan hadir ketika rakyat tidak lagi takut pada hukum, tetapi justru percaya dan patuh kepadanya. Tugas kita bukan sekadar menjaga agar hukum tetap hidup, melainkan memastikan ia hidup dengan martabat. Saat itulah hukum benar-benar menjadi panglima keadilan, dan janji kemerdekaan Indonesia menemukan makna penuhnya.
Delapan puluh tahun merdeka, mari lantang bersuara: hukum harus berhenti menjadi alat kekuasaan. Ia tidak boleh menghianati rakyat, tidak boleh menindas rakyat, tetapi harus kembali tegak sebagai penopang kedaulatan bangsa.
Sebab hukum adalah napas kemerdekaan. Bila ia sesak oleh kepentingan, maka bangsa ini kehilangan udara merdekanya.(***)
Oleh: Dr. Azmi Syahputra, SH., MH.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
Berita Terkait
- Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir0
- Polres Pelalawan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Khidmat dan Penuh Semangat0
- Bupati Siak Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Tampil dengan Pakaian Adat Melayu0
- Dipimpin Efni Saswita, PKK Sontang Raih Juara 1 Lomba Aku Hatinya PKK Tingkat Kabupaten Rohul0
- Pelalawan Gelar Upacara HUT ke-80 RI: Sang Saka Merah Putih Berkibar di Langit Tuah Negeri0
- Rayakan HUT ke-80 RI, Kelurahan Pebatuan Gelar Berbagai Kegiatan0
- Rayakan HUT ke-80 RI, KNPI Kulim Bagi-Bagi Masker dan Hadiah untuk Warga0
- Upacara HUT ke-80 RI di Sungai Apit, Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Minggu 17 Agustus0
- Minggu 17 Agustus, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos kepada Masyarakat Kampung Teluk Batil0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
