▴Pelantikan Bupati Siak▴ Banding Diajukan, Warga Pulau Muda Minta Pengadilan Tinggi Riau Batalkan Putusan PN Pelalawan

Keterangan Gambar : Sariaman SH MH
BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU — Perjuangan enam warga Desa Pulau Muda memasuki babak penentuan. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menyatakan gugatan mereka niet ontvankelijk verklaard (NO), para warga melalui kuasa hukum Sariaman SH MH, Hamdani SH, dan Wahyu Pananta Negoro SH, resmi mengajukan banding yang telah dicatat Panitera PN Pelalawan, Efendi.
“Kami meminta Pengadilan Tinggi Riau menilai kembali seluruh bukti dan fakta persidangan, termasuk novum yang membongkar kebohongan tergugat,” tegas Sariaman.
Sengketa bermula dari pembangunan kanal sepanjang dua kilometer oleh PT Arara Abadi disebut di atas lahan 18.775 meter persegi milik warga: Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri.
Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim justru menegaskan kanal berada di tanah warga, bertolak belakang dengan dalil perusahaan.
Dalam memori banding, kuasa hukum menilai putusan hakim tingkat pertama keliru karena mengabaikan bukti surat, saksi desa, serta perbedaan lokasi objek sengketa dengan perjanjian yang dijadikan dasar eksepsi.
Para pembanding juga menegaskan tidak ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
Para warga meminta Pengadilan Tinggi Riau untuk membatalkan putusan PN Pelalawan, menyatakan PT Arara Abadi melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan penimbunan kembali kanal, serta menghukum perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar dan dwangsom Rp 1 juta per hari.
Masyarakat kini menanti langkah Pengadilan Tinggi Riau: akankah putusan tingkat pertama dikoreksi?.(EP)
Berita Terkait
- Pelabuhan Tanjung Buton Pintu Gerbang Perekonomian Kabupaten Siak - Provinsi Riau0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Sabtu 8 November0
- Sabtu 8 November, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Pebadaran0
- Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat0
- Polsek Pangkalan Kerinci Bongkar Penjualan Cat Ilegal Harga Tidak Wajar0
- Pisah Sambut Hakim PN Pelalawan Berlangsung Khidmat0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Jumat 7 November0
- Jumat 7 November, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Sungai Kayu Ara0
- Kamis 6 November, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Mensosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila0
- Kamis 6 November, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Dosan0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







