Warga Gugat Dinas PUPR Pelalawan ke Pengadilan
Lahan Dipakai Jadi Jalan oleh Pemda Pelalawan

By Bermadah 30 Jul 2025, 11:27:55 WIB Hukrim
Warga Gugat Dinas PUPR Pelalawan ke Pengadilan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN  – Polemik penggunaan lahan warga disebut tanpa ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mencuat ke publik setelah seorang warga, Amir Silaban, resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu 30 Juli 2025.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, terungkap bahwa lahan milik Amir yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, telah digunakan sebagai akses jalan Datuk Engku Raja Lela Putra selama hampir 20 tahun. Ironisnya, hingga kini belum ada sepeser pun ganti rugi yang diberikan oleh pihak pemerintah.

Melalui Kantor Hukum Maruli Silaban & Partners, Amir melayangkan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 18/Pdt-G/2025/PN Plw tertanggal 10 Maret 2025.

"Kami sudah berkali-kali mengupayakan penyelesaian secara persuasif, termasuk mengirim somasi dan melakukan pertemuan lapangan bersama pihak Dinas PUPR. Tapi jawaban mereka jelas: 'Silakan ajukan ke pengadilan'," ungkap Maruli Silaban, SH kepada awak media.

Dalam persidangan, kuasa hukum Amir memaparkan kronologi dan bukti kuat kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 330 meter bujursangkar. Saksi-saksi batas lahan juga dihadirkan untuk menguatkan klaim tersebut. Sepanjang proses pembuktian, Dinas PUPR Pelalawan tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen yang membantah klaim kepemilikan Amir.

Persidangan kini telah memasuki tahap akhir dengan agenda penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. Keputusan ini ditunggu banyak pihak karena dinilai dapat menjadi preseden penting dalam penataan pembangunan dan perlindungan hak kepemilikan warga atas tanahnya.

Menanggapi polemik ini, Kabag Hukum Setda Pelalawan, Syaiful, SH, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.

“Kami tidak bisa berspekulasi. Semua kami serahkan kepada keputusan pengadilan,” katanya singkat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Irham Nisbar, melalui Kabid Bina Marga Malanton Lumbangaol juga mengonfirmasi adanya gugatan yang sedang bergulir. “Masalah ini sudah dalam proses hukum. Kami ikuti saja jalannya persidangan,” ujarnya.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama warga Kabupaten Pelalawan, yang khawatir praktik serupa bisa terjadi di tempat lain. Banyak pihak mendesak agar Pemda Pelalawan lebih taat hukum dan menghormati hak-hak warga dalam proses pembangunan daerah.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video