Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Kasus Narkoba di Desa Sialang Godang
Dua Tersangka Diamankan

By Bermadah 31 Jul 2025, 19:43:10 WIB Hukrim
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Kasus Narkoba di Desa Sialang Godang

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan. Informasi ini disampaikan langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Masril SH MH, pada Kamis (31/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Haryanto Alex Sinaga SH, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah informasi akurat dikantongi, pada Selasa (29/7/2025) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pembelian terselubung yang berujung pada penangkapan dua tersangka yakni Anik Karni dan Nasrun. Keduanya diamankan beserta barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan:

1 buah kotak plastik bening berisi satu paket sabu,
1 ball plastik bening klep merah,
1 unit handphone Android merek OPPO warna biru,
1 unit handphone Android merek VIVO warna biru.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket sabu dengan berat kotor 1,26 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MM, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Identitas Tersangka:

1. Anik Karni, lahir di Sialang Godang, 18 Maret 1989, perempuan, berdomisili di RT 004 RW 002, Desa Sialang Godang.
2. Nasrun, lahir di Sialang Godang, 2 Februari 1985, laki-laki, berdomisili di alamat yang sama dengan tersangka pertama.

Barang Bukti yang Diamankan:
2 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 1,26 gram),
1 kotak plastik bening,
1 bal plastik klep merah,
1 unit handphone Android OPPO warna biru,
1 unit handphone Android VIVO warna biru.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

"Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dan mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Tidak ada tempat bagi narkoba di Pelalawan," tegas IPTU Masril.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video