
PN Pelalawan Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Lahan, Pemkab Ajukan Banding

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan resmi mengabulkan gugatan perkara perdata nomor 18/PDT.G/2025/PN Plw terkait ganti rugi lahan yang digunakan menjadi jalan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Putusan tersebut diumumkan melalui akun e-Court dan diterima Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners pada 21 Agustus 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Rozza El Afrina, SH., MH., MKn. bersama hakim anggota Maharani Debora Manullang, SH., MH. dan Haim Angel, SH. memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat, Amir Silaban, terhadap Pemkab Pelalawan. Dalam gugatannya, Amir meminta agar pemerintah melalui Dinas PUPR membayar ganti rugi atas lahan miliknya yang telah dipakai sebagai jalan.
Kuasa hukum penggugat, Maruli Silaban, SH. bersama rekannya Yafanus Buulolo, SH., menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Perkara ini sangat terang. Dari awal permohonan, bukti, saksi, hingga pemeriksaan setempat pada objek perkara, semuanya jelas. Hakim yang membaca, memeriksa, dan memutus juga sangat objektif melihat dalil gugatan dan fakta persidangan. Wajar bila gugatan kami dikabulkan,” ujar Maruli Silaban kepada awak media, Selasa (26/8/2025) di Pangkalan Kerinci.
Meski demikian, pihak Pemkab Pelalawan menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan. Saiful, SH., Kabag Hukum Setda Pelalawan, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam atas putusan tersebut. “Kami tetap banding, Pak,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi.
Dengan adanya langkah banding dari Pemkab, perkara ganti rugi lahan ini masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Putusan akhir akan menjadi penentu apakah Pemkab Pelalawan wajib membayar ganti rugi atas lahan yang kini telah difungsikan sebagai jalan umum.(EP)
Berita Terkait
- Selasa 26 Agustus, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos kepada Masyarakat Kampung Sungai Limau0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 26 Agustus0
- PD Hima Persis dan Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Kunjungi PT RAPP0
- Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Panen Raya 15 Ton Jagung0
- Dukung Aktifitas Ibadah, Pertagas Resmikan Tempat Wudhu dan Toilet Masjid0
- Lestarikan Hutan Adat, Pertagas Tanam 1000 Pohon Bersama Suku Sakai Bekalar0
- Wabup Siak Ajak Pondok Pesantren Jadikan Pekarangan Lahan Produktif0
- Senin 25 Agustus, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos kepada Masyarakat Kampung Pebadaran0
- Senin 25 Agustus, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
