
Masyarakat Lubuk Salak Audiensi dengan Pemkab Pelalawan
Tuntut Penyerahan Kebun Sawit KKPA PT MAL

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Aspirasi masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, akhirnya sampai ke meja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Senin (1/9/2025). Mereka yang tergabung dalam Wadah Kerja Antar Anggota Kelompok Tani Koperasi Petani Sawit Mekar Salak Jaya (WKAAK-KPSMSJ) menggelar audiensi di ruang auditorium Kantor Bupati Pelalawan.
Audiensi ini sebelumnya direncanakan dalam bentuk aksi unjuk rasa, namun kemudian dialihkan menjadi pertemuan tatap muka. Pertemuan langsung dipimpin Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SM., MM., didampingi Wakil Bupati H. Husni Tamrin, SH., serta Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK.
Perwakilan masyarakat, Zamrawi, menegaskan tuntutan warga agar pemerintah segera menyelesaikan penyerahan kebun sawit pola KKPA yang dibangun PT. Mekar Sari Alam Lestari (MAL) sesuai kesepakatan dalam MoU tahun 2009.
“Sudah 15 tahun berlalu sejak MoU ditandatangani, namun kebun sawit pola KKPA seluas ±200 hektare itu belum juga diserahkan kepada masyarakat. Kami mohon Pemkab hadir untuk memperjuangkan hak-hak kami,” ujar Zamrawi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Zukri menegaskan komitmen Pemkab Pelalawan untuk berpihak pada masyarakat.
“Aspirasi ini akan segera kami tindaklanjuti. Sebagai kepala daerah, saya berkewajiban memperjuangkan apa yang menjadi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan,” tegas Bupati Zukri.
Bupati juga meminta masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak segera melakukan rapat internal kelompok tani yang akan difasilitasi oleh Camat Kerumutan dan Kepala Desa Mak Teduh. Setelah kepengurusan baru terbentuk, persyaratan administrasi akan dilengkapi dan diverifikasi oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlaini, SHut., MM., menambahkan bahwa lahan yang diklaim masyarakat memang berada di wilayah PT. MAL 2, sebagian masuk dalam izin HGU perusahaan dan sebagian berada di luar HGU.
“MoU antara PT. MAL dan masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak ditandatangani pada 2 April 2009, mencakup lahan seluas kurang lebih 200 hektare. Hal ini menjadi dasar hukum yang sah untuk ditindaklanjuti,” jelas Budi.
Audiensi ini menandai langkah awal penyelesaian sengketa lahan sawit yang telah berlarut selama 15 tahun. Pemkab Pelalawan berkomitmen mencari solusi terbaik agar hak masyarakat benar-benar terwujud.(EP)
Berita Terkait
- Bupati Zukri Ajak Masyarakat Pelalawan Jaga Persatuan dan Kondusivitas0
- Bupati Inhil Sentil Tata Kelola Karbon Nasional, Suara Pesisir Riau Menggema ke Pusat0
- Usai Demo, HMI MPO Pekanbaru Bersama Wali Kota Gelar Aksi Bersih-Bersih Kota0
- MTQ IX Tingkat Kelurahan Sialang Rampai Resmi Dibuka oleh Wawako Pekanbaru0
- Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Riau, Suarakan Lima Tuntutan0
- Warga Desa Pulau Muda Gugat PT Arara Abadi Rp 5 Miliar0
- Pogram Bantuan Sosial untuk Desa Sialang Jaya Bersama IZI0
- SMAN Plus Riau Gandeng Bimbel IDK Priority Arutala Gelar Pelatihan Pengasuhan dan Kepemimpinan0
- Senin 1 September, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos kepada Masyarakat Kampung Teluk Batil0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 1 September0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
