Masyarakat Lubuk Salak Audiensi dengan Pemkab Pelalawan
Tuntut Penyerahan Kebun Sawit KKPA PT MAL

By Bermadah 02 Sep 2025, 11:07:12 WIB Pelalawan
Masyarakat Lubuk Salak Audiensi dengan Pemkab Pelalawan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN –  Aspirasi masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, akhirnya sampai ke meja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Senin (1/9/2025). Mereka yang tergabung dalam Wadah Kerja Antar Anggota Kelompok Tani Koperasi Petani Sawit Mekar Salak Jaya (WKAAK-KPSMSJ) menggelar audiensi di ruang auditorium Kantor Bupati Pelalawan.

Audiensi ini sebelumnya direncanakan dalam bentuk aksi unjuk rasa, namun kemudian dialihkan menjadi pertemuan tatap muka. Pertemuan langsung dipimpin Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SM., MM., didampingi Wakil Bupati H. Husni Tamrin, SH., serta Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK.

Perwakilan masyarakat, Zamrawi, menegaskan tuntutan warga agar pemerintah segera menyelesaikan penyerahan kebun sawit pola KKPA yang dibangun PT. Mekar Sari Alam Lestari (MAL) sesuai kesepakatan dalam MoU tahun 2009.

“Sudah 15 tahun berlalu sejak MoU ditandatangani, namun kebun sawit pola KKPA seluas ±200 hektare itu belum juga diserahkan kepada masyarakat. Kami mohon Pemkab hadir untuk memperjuangkan hak-hak kami,” ujar Zamrawi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Zukri menegaskan komitmen Pemkab Pelalawan untuk berpihak pada masyarakat.

“Aspirasi ini akan segera kami tindaklanjuti. Sebagai kepala daerah, saya berkewajiban memperjuangkan apa yang menjadi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan,” tegas Bupati Zukri.

Bupati juga meminta masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak segera melakukan rapat internal kelompok tani yang akan difasilitasi oleh Camat Kerumutan dan Kepala Desa Mak Teduh. Setelah kepengurusan baru terbentuk, persyaratan administrasi akan dilengkapi dan diverifikasi oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlaini, SHut., MM., menambahkan bahwa lahan yang diklaim masyarakat memang berada di wilayah PT. MAL 2, sebagian masuk dalam izin HGU perusahaan dan sebagian berada di luar HGU.

“MoU antara PT. MAL dan masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak ditandatangani pada 2 April 2009, mencakup lahan seluas kurang lebih 200 hektare. Hal ini menjadi dasar hukum yang sah untuk ditindaklanjuti,” jelas Budi.

Audiensi ini menandai langkah awal penyelesaian sengketa lahan sawit yang telah berlarut selama 15 tahun. Pemkab Pelalawan berkomitmen mencari solusi terbaik agar hak masyarakat benar-benar terwujud.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video