▴Pelantikan Bupati Siak▴ F (32) dan Sabu 0,34 Gram Diamankan di Polsek Kerumutan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Unit Reskrim Polsek Kerumutan, jajaran Polres Pelalawan, mengamankan seorang pria berinisial F (32) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Senin (23/2/2026) siang.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah RT 003/RW 004 desa tersebut.
Informasi yang diterima segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Kerumutan. Dipimpin Kanit Reskrim, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi guna memastikan kebenaran laporan warga sebelum mengambil langkah penegakan hukum.
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Kerumutan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, tim bergerak melakukan penyergapan di pekarangan belakang rumah warga. Dalam operasi tersebut, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial F berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Tim opsnal Serse melakukan penyergapan dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek, Selasa (24/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 0,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok warna hitam sebagai tempat penyimpanan, 16 lembar plastik bening kosong berbagai ukuran yang diduga untuk pengemasan, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.
Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kerumutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kepolisian menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas tetap kondusif.(EP)
Berita Terkait
- Pemkab Rohil Agendakan Safari Ramadan 1447 di 10 Kecamatan0
- Kapolres Pelalawan Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Salsabila0
- Selasa 24 Januari, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi Tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 24 Februari0
- Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru Kunjungi Anak Stunting di Tenayan Raya0
- Langkah Kecil Satgas TMMD, Dampak Besar bagi Kenyamanan Posyandu0
- Lantai Posyandu Diperbaiki, Warga Rasakan Kepedulian Satgas TMMD0
- Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ketua NPC Riau Jaya Kusuma Tutup Usia0
- Senin 23 Februari, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Harapan0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 23 Februari0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







